JAKARTA. Peraturan mengenai minimum uang muka atau DP yang diterapkan 15 Juni lalu dinilai telah menggerus pembiayaan dari PT Bima Multi Finance. Bulan Agustus lalu, perusahaan pembiayaan ini mencatat penurunan pembiayaan untuk kendaraan bermotor bekas sebesar 10%. "Agustus lalu pembiayaan kami hanya Rp 148 miliar, padahal biasanya per bulan bisa mencapai Rp 160 miliar," kata Presiden Direktur Bima Multi Financem, Ninoy Matheus saat berbincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (11/9). Selain faktor penerapan aturan uang muka atau loan to value (LTV) kendaraan bermotor, penyebab lainnya adalah jumlah hari kerja yang jauh lebih sedikit karena ada libur Lebaran Idul Fitri.
Pembiayaan Bumi Multi Finance tergerus aturan DP
JAKARTA. Peraturan mengenai minimum uang muka atau DP yang diterapkan 15 Juni lalu dinilai telah menggerus pembiayaan dari PT Bima Multi Finance. Bulan Agustus lalu, perusahaan pembiayaan ini mencatat penurunan pembiayaan untuk kendaraan bermotor bekas sebesar 10%. "Agustus lalu pembiayaan kami hanya Rp 148 miliar, padahal biasanya per bulan bisa mencapai Rp 160 miliar," kata Presiden Direktur Bima Multi Financem, Ninoy Matheus saat berbincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (11/9). Selain faktor penerapan aturan uang muka atau loan to value (LTV) kendaraan bermotor, penyebab lainnya adalah jumlah hari kerja yang jauh lebih sedikit karena ada libur Lebaran Idul Fitri.