KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan mengenai kebijakan pemberian relaksasi pembiayaan bagi debitur di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman menerangkan berdasarkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per Januari 2026, sebanyak 119.893 rekening debitur di bidang PVML yang telah memperoleh restrukturisasi stimulus. Adapun total nominal pembiayaannya sebesar Rp 1,29 triliun. "Dilihat dari data, terbesar memang untuk kredit konsumsi sekitar Rp 763 miliar lebih," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).
Pembiayaan Debitur Terdampak Bencana Sumatra yang Direstrukturisasi Rp 1,29 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan mengenai kebijakan pemberian relaksasi pembiayaan bagi debitur di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) yang terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman menerangkan berdasarkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per Januari 2026, sebanyak 119.893 rekening debitur di bidang PVML yang telah memperoleh restrukturisasi stimulus. Adapun total nominal pembiayaannya sebesar Rp 1,29 triliun. "Dilihat dari data, terbesar memang untuk kredit konsumsi sekitar Rp 763 miliar lebih," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026).