Pembiayaan Emas BCA Syariah Tumbuh 81,8%, Capai Rp 598 Miliar hingga Agustus 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank BCA Syariah mencatat pertumbuhan positif pada bisnis pembiayaan emas. Per Agustus 2026, pembiayaan Emas iB mencapai Rp 598 miliar, melonjak 81,8% secara tahunan (yoy).

Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, pertumbuhan tersebut tidak hanya didorong oleh kemudahan layanan, tetapi juga meningkatnya literasi masyarakat mengenai emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.

“Pembiayaan emas BCA Syariah saat ini terus tumbuh positif. Per Agustus 2026, pembiayaan Emas iB meningkat 81,8% secara tahunan (yoy) mencapai Rp 598 miliar,” ujar Pranata kepada Kontan.co.id, Jumat (18/9/2026).


Baca Juga: Allianz Life dan Maybank Indonesia Luncurkan Fitur Investasi Global Berbasis Dolar AS

Untuk memperoleh emas, nasabah dapat mengajukan pembiayaan Emas iB melalui aplikasi BSya by BCA Syariah maupun secara langsung di kantor cabang BCA Syariah.

Pembiayaan tersebut menggunakan akad murabahah, dengan pilihan gramasi emas mulai dari 5 gram. Nasabah juga dapat memperoleh pembiayaan dengan uang muka atau down payment (DP) mulai 10% serta tenor hingga lima tahun.

Pranata mengatakan BCA Syariah melihat permintaan pembiayaan emas masih memiliki ruang untuk terus tumbuh hingga akhir tahun.

“Target kami pembiayaan Emas iB dapat mendukung pembiayaan konsumer agar berkontribusi hingga persentase kenaikkan double digit pada angka total pembiayaan di akhir tahun ini,” katanya.

Untuk mengejar target tersebut, BCA Syariah akan melanjutkan pengembangan dan inovasi layanan. Salah satunya dengan memberikan kemudahan pengajuan pembiayaan melalui mobile banking BSya.

Baca Juga: Duluin Gandeng BTN Perkuat Layanan Payroll dan Kesejahteraan Pekerja

Selain itu, bank juga memperluas edukasi melalui berbagai expo serta kegiatan literasi dan inklusi keuangan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan emas.

Dari sisi mitigasi risiko, BCA Syariah menggandeng sejumlah penyedia emas, yakni Antam, Hartadinata, dan Galeri 24. Kerja sama tersebut ditujukan untuk memastikan emas yang diperoleh nasabah memiliki kualitas yang sesuai.

Adapun pembiayaan Emas iB memiliki sejumlah persyaratan. Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun dan memiliki penghasilan.

Nasabah juga wajib menyediakan DP dengan kisaran 10%-30%, sesuai dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News