JAKARTA. Pemerintah sudah bulat tekadnya mendongkrak pertumbuhan ekonomi tahun depan 5,3% dari pembentukan modal tetap bruto (PMTB) alias investasi. Targetnya: semua aturan pendongkrak investasi akan diselesaikan. Salah satunya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) no 3/2014 tentang Perindustrian. Sesuai amanat UU yang berlaku 15 Januari 2014, pemerintah harus mendirikan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI), paling lambat dua tahun setelah UU Perindustrian berlaku. Itu artinya, pendirian LPPI harus sudah kelar di awal tahun 2016 ini. Apalagi, Rancangan UU tentang LPPI juga sudah masuk program legislasi nasional di tahun 2016. "Hanya, sampai saat ini belum dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemprin) ke KONTAN, Kamis (18/8).
Pembiayaan investasi industri akan berdiri
JAKARTA. Pemerintah sudah bulat tekadnya mendongkrak pertumbuhan ekonomi tahun depan 5,3% dari pembentukan modal tetap bruto (PMTB) alias investasi. Targetnya: semua aturan pendongkrak investasi akan diselesaikan. Salah satunya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) no 3/2014 tentang Perindustrian. Sesuai amanat UU yang berlaku 15 Januari 2014, pemerintah harus mendirikan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI), paling lambat dua tahun setelah UU Perindustrian berlaku. Itu artinya, pendirian LPPI harus sudah kelar di awal tahun 2016 ini. Apalagi, Rancangan UU tentang LPPI juga sudah masuk program legislasi nasional di tahun 2016. "Hanya, sampai saat ini belum dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Syarif Hidayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemprin) ke KONTAN, Kamis (18/8).