Pembiayaan Macet Fintech Lending Didominasi Usia 19-34 Tahun per Maret 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) per Maret 2026 sebesar 4,52%.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pembiayaan macet di industri fintech lending didominasi oleh kelompok usia 19 tahun hingga 34 tahun per Maret 2026.

"Kelompok itu memakan porsi 48,65% terhadap total pembiayaan macet," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5).


Agusman menyampaikan tren itu sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan fintech lending pada kelompok usia produktif. Dengan demikian, eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan penilaian kemampuan bayar.

Baca Juga: Industri Multifinance Raup Laba Rp 5,99 Triliun per Maret 2026

Lebih lanjut, Agusman juga menyampaikan OJK mendorong penyelenggara fintech lending melakukan sejumlah langkah perbaikan guna menurunkan angka TWP90, antara lain melalui penguatan penilaian kelayakan dan kemampuan bayar, serta peningkatan kualitas credit scoring.

"Ditambah, melakukan peningkatan efektivitas penagihan dengan tetap menjaga pelindungan konsumen," tuturnya.

Sementara itu, OJK memproyeksikan angka TWP90 industri tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali ke depannya. Agusman mengatakan hal itu seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan para penyelenggara.

Secara rinci, angka TWP90 industri per Maret 2026 terbilang membaik jika dibandingkan dengan posisi Februari 2026 yang sebesar 4,54%. Namun, angkanya meningkat jika dibandingkan dengan posisi Maret 2025 yang sebesar 2,77%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: