JAKARTA. Pemerintah berancang ancang untuk membatasi penyerapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, lewat umur kendaraan, paling lambat 1 Januari 2011 nanti. Pembatasan ini terutama untuk kendaraan dengan tahun pembuatan di bawah 2005. Aturan ini, seharusnya berdampak pada perusahaan penjual maupun pembiayaan kendaraan, terutama yang bekas. Kenyataannya, para pelaku usaha pembiayaan (multifinance) kendaraan tetap yakin, bisnisnya tidak akan terganggu dengan kebijakan pemerintah tersebut. Selain alasan penjualan mobil bekas buatan tahun 2005 ke bawah yang sudah sedikit, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Roni Haslim menjelaskan, penyebab lain lantaran pengguna mobil dikategorikan orang berpenghasilan berlebih. "Masyarakat yang beli mobil sudah seharusnya tidak mendapat subsidi karena kategori mampu," ujar Roni, Senin (4/10).
Dengan kemampuan itu, lanjut dia, masyarakat yang memiliki mobil dinilai tidak terlalu bermasalah bila beban mereka bertambah karena adanya pembatasan penyerapaan BBM bersubsidi tersebut. Alhasil, masyarakat tetap membeli kendaraan meski lebih selektif dengan umur pembuatannya.