KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan pembiayaan untuk mendukung sektor produktif melalui Peraturan OJK (POJK) No.46 Tahun 2024. Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini mengizinkan multifinance menyalurkan pembiayaan modal kerja hingga Rp 10 miliar per debitur, selama memenuhi persyaratan tertentu. Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai batasan plafon hingga Rp 10 miliar dapat menjadi stimulus positif, khususnya bagi pelaku usaha yang tengah membutuhkan dukungan pendanaan. “Fasilitas pembiayaan modal kerja hingga Rp 10 miliar yang diterbitkan melalui POJK 46/2024 ini tentunya memberikan stimulus yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku bisnis. Batasan maksimum tersebut diharapkan dapat dioptimalkan untuk proses pengajuan pembiayaan modal kerja,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (2/7).
Pembiayaan Modal Kerja CNAF Tumbuh Tipis 2%, Debitur Masih Tahan Ekspansi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan pembiayaan untuk mendukung sektor produktif melalui Peraturan OJK (POJK) No.46 Tahun 2024. Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 ini mengizinkan multifinance menyalurkan pembiayaan modal kerja hingga Rp 10 miliar per debitur, selama memenuhi persyaratan tertentu. Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai batasan plafon hingga Rp 10 miliar dapat menjadi stimulus positif, khususnya bagi pelaku usaha yang tengah membutuhkan dukungan pendanaan. “Fasilitas pembiayaan modal kerja hingga Rp 10 miliar yang diterbitkan melalui POJK 46/2024 ini tentunya memberikan stimulus yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku bisnis. Batasan maksimum tersebut diharapkan dapat dioptimalkan untuk proses pengajuan pembiayaan modal kerja,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (2/7).
TAG: