Pembiayaan Modal Ventura Tertekan Sejak Awal Tahun, Begini Tanggapan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon terkait pembiayaan modal ventura yang konsisten mengalami penurunan sejak awal tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal  Ventura, Lembaga Keuangan, Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan dari penurunan tersebut paling besar terjadi di sektor perdagangan dan usaha produktif. Namun demikian Agusman meyakini bisnis ini masih cukup prospektif.

"Penurunan terbesar secara year on year (yoy) terjadi memang pada sektor perdagangan, kemudian kami juga melihat di usaha produktif terjadi penurunan yang cukup besar sebesar Rp10,05 triliun. Dapat kami sampaikan secara umum industri ini (modal ventura) masih tetap berjalan dan tetap dibutuhkan oleh masyarakat luas," kata Agusman, Senin (10/6) dalam konfrensi pers OJK.


Baca Juga: OJK: Per April 2024, Lima Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Untuk diketahui pada periode April 2024 nilai pembiayaan modal ventura sebesar Rp16,32 triliun. Adapun angka itu turun 12,61% secara year on year (yoy) dibandingkan posisi yang sama tahun 2023 yaitu Rp18,68 triliun.

Penurunan ini juga terjadi pada Maret 2024, dimana pada bulan tersebut nilai pembiayan modal ventura sebesar Rp16,79 triliun, atau turun 10,18% secara tahunan.

Kondisi yang sama juga terjadi pada Februari 2024, pembiayaan modal ventura kembali terkontraksi 9,35% yoy menjadi Rp16,49 triliun. Adapun untuk periode Januari, pembiayaan modal ventura ini juga terkoreksi sebesar 8,50% yoy menjadi 17,93 triliun.

Baca Juga: Total Aset Asuransi Non Komersial Terkontraksi 1,18% di Periode April 2024

Lebih lanjut Agusman mengungkapkan dengan berlakunya POJK Nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha  Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah maka perusahaan modal ventura dapat secara fokus menjalankan kegiatan bisnis sesuai lini usaha yang dipilih, sehingga perusahaan modal ventura dapat mengoptimalkan kinerjanya.

"Selanjutnya dengan berlakunya POJK 25 tahun 2023, perusahaan modal ventura sekarang akan memilih fokus menjadi ventures debt corporation atau menjadi venture capital corporation, memilih salah satu sesuai kompetensi dan nature of business yang telah dijalankan selama ini dan rencana kedepan," lanjut Agusman

Adapun terkait aturan tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan modal ventura wajib menjalankan usaha yang fokus pada penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan dana ventura, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Selain itu, modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture debt corporation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih