Pembiayaan Pergadaian Syariah Melonjak 35,38% per Maret 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran pembiayaan pergadaian syariah mencatatkan kinerja positif pada awal tahun ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pembiayaan pergadaian syariah per Maret 2026 mencapai Rp 22,99 triliun.

"Nilainya meningkat 35,38%, jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5).

Lebih lanjut, Agusman menerangkan pembiayaan pergadaian syariah per Maret 2026 didominasi oleh produk rahn atau gadai dengan porsi 82,45% atau sebesar Rp 18,96 triliun terhadap total pembiayaan.


Agusman menjelaskan peningkatan pembiayaan pergadaian syariah tak terlepas dari meningkatnya minat masyarakat terhadap produk gadai syariah. Dia juga mengatakan perbedaan antara gadai syariah dengan konvensional terletak pada skema imbal hasil.

Baca Juga: Jasindo Syariah Perketat Klaim, Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman Utama

"Gadai syariah menggunakan akad berbasis prinsip syariah, seperti ujrah atau biaya pemeliharaan," ungkapnya.

Mengenai kinerja keseluruhan, OJK mencatat penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 153,49 triliun per Maret 2026. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 60,27%, jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya.

Secara rinci mengenai kinerja per Maret 2026, Agusman menyampaikan pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 127,90 triliun. Nilainya mencakup 83,33% dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.

Baca Juga: Modal Ventura 2026 Terkontraksi 0,95%, Ini Penyebabnya

Sementara itu, OJK mencatat nilai aset industri pergadaian per Maret 2026 mencapai Rp 182,84 triliun. Nilainya meningkat 58,77%, jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 115,16 triliun.

OJK juga mencatat terdapat 176 perusahaan pergadaian yang telah memperoleh izin usaha dengan ruang lingkup bisnis kabupaten/kota, provinsi, dan nasional hingga Maret 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News