KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor properti diproyeksi akan terdongkrak di 2021 didukung berbagai kebijakan insentif dari pemerintah. Pembiayaan perumahan juga diprediksi ikut naik sejalan dengan terdongkraknya sektor tersebut. Pemerintah kembali memberikan insentif berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah sebelumnya merelaksasi Loan to Value (LTV) ke level 100% atau down payment (DP) 0%. Pemerintah bahkan memberikan insentif penghapusan PPN tersebut hingga 100% bagi pembelian rumah serta apartemen siap huni. Dengan demikian, pembelian rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan PPN dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar sebesar 50%.
Pembiayaan properti diproyeksi melaju pasca insentif pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor properti diproyeksi akan terdongkrak di 2021 didukung berbagai kebijakan insentif dari pemerintah. Pembiayaan perumahan juga diprediksi ikut naik sejalan dengan terdongkraknya sektor tersebut. Pemerintah kembali memberikan insentif berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah sebelumnya merelaksasi Loan to Value (LTV) ke level 100% atau down payment (DP) 0%. Pemerintah bahkan memberikan insentif penghapusan PPN tersebut hingga 100% bagi pembelian rumah serta apartemen siap huni. Dengan demikian, pembelian rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan PPN dan pengurangan PPN untuk rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar sebesar 50%.