Pembiayaan Proyek Harus Tersedia dalam Dua Tahun



JAKARTA. Pemerintah memberikan batas waktu financial close atawa penyediaan pembiayaan bagi pemenang tender proyek infrastruktur, melalui skema kerjasama pemerintah dengan swasta alias public private partnership (PPP) selama 12 bulan.Tapi, batas waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 12 bulan lagi. Syaratnya, kegagalan memperoleh pembiayaan bukan disebabkan oleh kelalaian badan usaha yang memenangkan lelang proyek infrastruktur PPP.Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan penyediaan pembiayaan tidak juga terpenuhi, perjanjian kerjasama akan berakhir dan pemerintah berhak mencairkan jaminan pelaksanaan. "Ini agar pelaksanaan proyek bisa lebih cepat dan swasta yang melakukan penawaran tidak sembarangan," kata Direktur Kerjasama Pemerintah dan Swasta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bastary Pandji Indra, akhir pekan lalu.Aturan main soal penyediaan pembiayaan oleh swasta itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Beleid ini menyebut, pemenang tender dinyatakan telah memperoleh pembiayaan proyek, kalau sudah ada perjanjian pinjaman untuk membiayai seluruh pembangunan. Atau, sebagian pinjaman telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.Sekadar catatan, ada delapan sektor infrastruktur yang ditawarkan pemerintah lewat skema PPP, yaitu transportasi, jalan, pengairan, air minum, dan air limbah. Ada pula telekomunikasi dan informatika, kelistrikan, serta minyak dan gas bumi (migas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi