JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) melarang penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan selanjutnya yang belum selesai dibangun tak cuma berlaku bagi bank konvesional. Aturan serupa berlaku bagi perbankan syariah. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiyadi memastikan, ketentuan larangan kredit rumah rumah kedua ke atas berstatus inden juga akan berlaku untuk bank syariah. Artinya, pada Oktober nanti, bank syariah harus menghadapi dua tantangan sekaligus dalam pembiayaan rumah. Pertama, kenaikan uang muka pembiayaan perumahan untuk rumah kedua ke atas. Kedua, larangan pembiayaan rumah kedua dan selanjutnya yang masih inden. Presiden Group Head Bank DKI Syariah, Haryanto, mengatakan, aturan financing to value (FTV) rumah kedua akan berdampak pada pembiayaan pemilikan rumah di bank syariah. Namun, dampaknya tidak besar. Meskipun, porsi pembiayaan rumah di Bank DKI Syariah mencapai 50%-60% dari total pembiayaan. Haryanto beralasan, mayoritas pembiayaan rumah ditujukan untuk rumah pertama. "Pembiayaan rumah kedua hanya sedikit," terang Haryanto.
Pembiayaan rumah bank syariah terancam
JAKARTA. Rencana Bank Indonesia (BI) melarang penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan selanjutnya yang belum selesai dibangun tak cuma berlaku bagi bank konvesional. Aturan serupa berlaku bagi perbankan syariah. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Edy Setiyadi memastikan, ketentuan larangan kredit rumah rumah kedua ke atas berstatus inden juga akan berlaku untuk bank syariah. Artinya, pada Oktober nanti, bank syariah harus menghadapi dua tantangan sekaligus dalam pembiayaan rumah. Pertama, kenaikan uang muka pembiayaan perumahan untuk rumah kedua ke atas. Kedua, larangan pembiayaan rumah kedua dan selanjutnya yang masih inden. Presiden Group Head Bank DKI Syariah, Haryanto, mengatakan, aturan financing to value (FTV) rumah kedua akan berdampak pada pembiayaan pemilikan rumah di bank syariah. Namun, dampaknya tidak besar. Meskipun, porsi pembiayaan rumah di Bank DKI Syariah mencapai 50%-60% dari total pembiayaan. Haryanto beralasan, mayoritas pembiayaan rumah ditujukan untuk rumah pertama. "Pembiayaan rumah kedua hanya sedikit," terang Haryanto.