JAKARTA. Tantangan berat menghadang industri pembiayaan syariah. Pangkal masalahnya adalah aturan baru soal besaran uang muka untuk multifinance konvensional. Pada akhir 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 dan 48 tahun 2016 yang mengatur besaran uang muka berdasarkan rasio kredit macet alias non performing financing (NPF). Merujuk beleid itu, perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah bisa menawarkan uang muka sama besar yakni paling kecil 5%. Asalkan, rasio kredit macetnya di bawah 1%. Kondisi ini menyulitkan pemain pembiayaan syariah. Karena melihat sejarahnya, debitur cenderung memilih pembiayaan syariah besaran uang muka alias down payment (DP) lebih kecil.
Pembiayaan syariah kalah bersaing
JAKARTA. Tantangan berat menghadang industri pembiayaan syariah. Pangkal masalahnya adalah aturan baru soal besaran uang muka untuk multifinance konvensional. Pada akhir 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 47 dan 48 tahun 2016 yang mengatur besaran uang muka berdasarkan rasio kredit macet alias non performing financing (NPF). Merujuk beleid itu, perusahaan pembiayaan konvensional maupun syariah bisa menawarkan uang muka sama besar yakni paling kecil 5%. Asalkan, rasio kredit macetnya di bawah 1%. Kondisi ini menyulitkan pemain pembiayaan syariah. Karena melihat sejarahnya, debitur cenderung memilih pembiayaan syariah besaran uang muka alias down payment (DP) lebih kecil.