Pembiayaan syariah multifinance turun 19,9% per September



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja industri multifinance mulai tertekan dengan kian melambatnya penyaluran pembiayaan syariah kepada nasabah. Sejumlah indikator menjadi faktor penyebab merosotnya nilai pembiayaan syariah ini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga September 2018, pembiayaan syariah multifinance turun 19,9% menjadi Rp 21,61 triliun. Padahal September tahun lalu, pembiayaan syariah bisa mencapai Rp 26,99 triliun.

Realisasi pembiayaan syariah Rp 21,61 triliun disumbang oleh tiga jenis pembiayaan syariah, yaitu pembiayaan jual beli syariah Rp 18,16 triliun, kemudian pembiayaan investasi syariah Rp 37 miliar, serta pembiayaan jasa syariah Rp 3,41 triliun.


Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan penurunan pembiayaan syariah disebabkan beberapa faktor. Pertama, perusahaan multifinance yang menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah masih perlu melakukan konsolidasi secara internal dan kemungkinan belum ada pembiayaan baru.

“Sedangkan perusahaan yang menjalan kegiatan usaha melalui unit usaha syariah atau UUS masih menyesuaikan bisnisnya melalui sejumlah strategi,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Selanjutnya, perlambatan pembiayaan tersebut juga disebabkan menurunnya pembiayaan berbasis syariah di pasar. Faktor lain, bermunculan pemain baru yang masih belajar untuk mulai menjalankan bisnis syariah ini. Kondisi pembiayaan syariah yang tertekan, menurut Bambang, kemungkinan akan berlanjut sampai akhir 2018.

PT Adira Dinamuka Multi Finance Tbk atau Adira Finance membuktikannya. Perusahaan pembiayaan mencatatkan penurunan pembiayaan syariah hingga 73,12% menjadi Rp 1,47 triliun di September 2018.

Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli mengatakan penurunan pembiayaan syariah perusahaan karena pemerintah menyamakan jumlah uang muka (DP) antara produk konvensional dan syariah.

“Memang betul pembiayaan syariah turun dari tahun-tahun sebelumnya. Dulu bisnis syariah diuntungkan karena perbedaan DP yang lebih rendah, sedangkan penetapan sekarang sama dengan konvensional. Akibatnya mayoritas nasabah kembali memilih produk konvensional,” kata Hafid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati