KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan syariah perusahaan pembiayaan per Juli 2019 sebesar Rp 17,08 triliun. Angka ini turun 25,64% dari periode per Juli 2018 sebesar Rp 22,97 triliun. OJK memaparkan ada beberapa alasan yang membuat jumlah pembiayaan ini ini turun. "Penurunan tajam disebabkan berbagai kondisi industri pembiayaan secara umum, salah satunya besaran down payment (DP)," ungkap Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan, pada Senin (9/9). Selain itu, ada juga faktor lain, sebut saja pelunasan pinjaman secara signifikan yang dilakukan perusahaan pembiayaan syariah.
Pembiayaan syariah multifinance turun 25,64% per Juli, ini penyebabnya menurut OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pembiayaan syariah perusahaan pembiayaan per Juli 2019 sebesar Rp 17,08 triliun. Angka ini turun 25,64% dari periode per Juli 2018 sebesar Rp 22,97 triliun. OJK memaparkan ada beberapa alasan yang membuat jumlah pembiayaan ini ini turun. "Penurunan tajam disebabkan berbagai kondisi industri pembiayaan secara umum, salah satunya besaran down payment (DP)," ungkap Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan, pada Senin (9/9). Selain itu, ada juga faktor lain, sebut saja pelunasan pinjaman secara signifikan yang dilakukan perusahaan pembiayaan syariah.