Pembiayaan talangan haji tumbuh melesat tahun ini



JAKARTA. Tahun lalu, pembiayaan talangan haji boleh stagnan. Namun, pembiayaan itu pada tahun ini bakal tumbuh melesat karena perbankan syariah akan agresif mengucurkan dana untuk calon jamaah haji pada tahun ini. Bank Indonesia (BI) telah menghalalkan produk pembiayaan talangan haji oleh perbankan syariah meskipun ada wacana dari Kementerian Agama (Kemnag) untuk menghentikan layanan itu.

Bambang Kiswono, Direktur Grup Perbankan Syariah BI, mengatakan, dari sisi perbankan syariah, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melarang produk itu. Dengan catatan, sebelum bertolak ke tanah suci, nasabah yang merupakan calon jamaah haji sudah melunasi pembiayaannya. "Toh, manajemen risikonya tidak ada masalah," ujarnya ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.

Bambang menerangkan, regulator memang belum membuat aturan main. Masing-masing bank syariah bisa menerapkan aturan berkaca pada penerapan manajemen risiko. Tinggal melihat kemampuan dari nasabah masing-masing yang mengajukan pembiayaan talangan haji.


Hingga akhir tahun lalu, dana talangan haji yang mengalir dari perbankan syariah mencapai Rp 7,02 triliun. Angka ini memang lebih besar ketimbang dana haji yang dicatat Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Rp 4,10 triliun.

Meskipun dana talangan haji itu lebih besar dibandingkan di BPIH, tapi hal itu tidak mengkhawatirkan. BI mencatat pertumbuhan dana talangan cenderung stagnan, baik sebelum atau setelah Kementerian Agama mewacanakan penghentian produk itu.

BNI Syariah, salah satu penyedia layanan produk talangan haji mengklaim, pertumbuhan bisnisnya berkisar 30% (year on year) menjadi Rp 550 miliar per akhir  2012. Tahun ini, mereka mengincar pertumbuhan 40%-an. "Layanan ini akan tetap ada karena belum ada larangan resmi dari kementerian," jelas Imam Teguh Saptono, Direktur Bisnis BNI Syariah.

Selain BNI Syariah, perbankan syariah yang ikut menggeluti bidang ini, antara lain Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan Bank Mega Syariah. Hanawijaya, Direktur BSM mengaku pernah diundang Kemnag untuk mendiskusikan produk pembiayaan ini. "Ini kan hanya membeli kursi bukan untuk berangkat. Kalau dilarang, tidak adil bagi masyarakat berpendapatan tidak tetap," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto