KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Salah satu poin beleid yang paling ditunggu adalah pembiayaan tunai, atau dalam aturan disebut fasilitas dana. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno mengatakan, kehadiran aturan mengenai dana tunai ini, diproyeksikan bisa mengerek bisnis industri pembiayaan tahun ini. Karena tersebut menarik minat konsumen, baik untuk kredit konsumer maupun produktif. "Perusahaan yang sudah punya data nasabah pembayaran yang bagus, jadi berani menawarkan dana tunai. Apalagi, proses dana tunai nggak ribet," kata Soewandi kepada Kontan.co.id, kata Soewandi kepada Kontan.co.id, Kamis (10/1).
Pembiayaan tunai diproyeksi bakal kerek bisnis multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Salah satu poin beleid yang paling ditunggu adalah pembiayaan tunai, atau dalam aturan disebut fasilitas dana. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno mengatakan, kehadiran aturan mengenai dana tunai ini, diproyeksikan bisa mengerek bisnis industri pembiayaan tahun ini. Karena tersebut menarik minat konsumen, baik untuk kredit konsumer maupun produktif. "Perusahaan yang sudah punya data nasabah pembayaran yang bagus, jadi berani menawarkan dana tunai. Apalagi, proses dana tunai nggak ribet," kata Soewandi kepada Kontan.co.id, kata Soewandi kepada Kontan.co.id, Kamis (10/1).