KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan seluruh operator telekomunikasi berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhitung mulai 18 April 2020. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyampaikan, pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah atau legal dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyumbangkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. "Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI, yaitu terhitung mulai 18 April 2020," ujar Ismail saat konferensi pers, Jumat (28/2).
Pemblokiran ponsel ilegal segera dimulai, yuk cek IMEI di situs ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan seluruh operator telekomunikasi berkomitmen untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhitung mulai 18 April 2020. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyampaikan, pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah atau legal dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyumbangkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. "Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI, yaitu terhitung mulai 18 April 2020," ujar Ismail saat konferensi pers, Jumat (28/2).