KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan sekuritas dan para nasabahnya untuk menyelesaikan masalah pemblokiran sejumlah rekening efek yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan pada Selasa (18/2) pukul 15.00 WIB-16.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak Kejaksaan Agung, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI), perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan para Anggota Bursa yang rekening efek nasabahnya diblokir beserta dengan nasabahnya. Seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, Kejaksaan Agung memberikan kesempatan bagi para nasabah yang rekeningnya diblokir untuk menyampaikan klarifikasi.
Baca Juga: OJK belum berikan sanksi kepada 13 Manager Investasi terkait kasus Jiwasraya "Ada sejumlah nasabah yang merasa tidak terlibat dengan Jiwasraya. Kejaksaan Agung dan OJK memfasilitasi mereka untuk memberikan pembuktian beserta dokumen pendukungnya," kata sumber tersebut saat ditemui Kontan.co.id di lokasi pertemuan, Selasa (18/2). Kejaksaan Agung memberikan waktu klarifikasi hingga Jumat, 21 Februari 2020.