KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, memvonis terdakwa pembobol Bank Jateng Cabang Pekalongan, Moh Ferdian Husni (27) dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Husni juga dibebani membayar denda Rp 200 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan hakim yang dipimpin hakim Aloysius Prihananto Bayuaji, Selasa (19/2). "Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan penjara," kata hakim Aloysius. Hukuman terhadap Husni lebih rendah dua tahun ketimbang tuntutan Jaksa Negeri Pekalongan yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara. Hakim menerangkan, perilaku koruptif terdakwa Husni dilakukan sejak rentang bulan Mei 2017 sampai Mei 2018, di wilayah Bank Jateng Cabang Pekalongan.
Pembobol Bank di Jateng senilai Rp 4,4 miliar divonis 6,5 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, memvonis terdakwa pembobol Bank Jateng Cabang Pekalongan, Moh Ferdian Husni (27) dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Husni juga dibebani membayar denda Rp 200 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan hakim yang dipimpin hakim Aloysius Prihananto Bayuaji, Selasa (19/2). "Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan penjara," kata hakim Aloysius. Hukuman terhadap Husni lebih rendah dua tahun ketimbang tuntutan Jaksa Negeri Pekalongan yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara. Hakim menerangkan, perilaku koruptif terdakwa Husni dilakukan sejak rentang bulan Mei 2017 sampai Mei 2018, di wilayah Bank Jateng Cabang Pekalongan.