JAKARTA. Ternyata hampir semua pelaku pembobolan dana nasabah perbankan adalah orang dalam bank. Kenyataan ini menyesakkan, karena besar-kecilnya brankas perbankan berasal dari kepercayaan masyarakat. Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyo mencatat, sebanyak delapan perkara kejahatan perbankan yang terjadi selama 2010 hingga awal 2011. Total kerugian mencapai Rp 88 miliar. Ini dengan asumsi kerugian di Citibank hanya sekitar Rp 20 miliar. Sejauh ini Polri telah menetapkan 24 tersangka dalam delapan perkara yang mencoreng muka industri yang seharusnya amat hati-hati ini. Sebanyak 11 tersangka merupakan oknum bank. Sisanya orang luar yang berkolaborasi dengan pihak internal bank.
Delapan perkara tersebut, antara lain terjadi di Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square pada 13 Oktober 2010. "Dari lima tersangka, satu di antaranya supervisor kantor kas BRI," kata Arief, ketika bertemu Bank Indonesia (BI) dan sejumlah pengurus bank, Senin (4/4) Perkara lain, pemberian kredit fiktif dengan jaminan fiktif Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank International Indonesia (BII) Jalan Pangeran Jayakarta dengan total kerugian Rp 3,6 miliar. Kemudian, kasus penarikan deposito dan tabungan nasabah Bank Mandiri. "Modusnya mirip kasus Citibank baru-baru ini," ujarnya. Dana berhasil cair dengan memalsukan tandatangan nasabah. Tindak kejahatan dengan melibatkan orang dalam juga terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pundi Artha Sejahtera, Jawa Barat. Modusnya, pengurus bank mencairkan deposito nasabah secara ilegal. Polisi telah meringkus direktur utama, komisaris dan tenaga penjualan bank tersebut. Ada SP3 Di tempat terpisah, BI juga menerima aduan pembobolan nasabah di Bank Mandiri dan Bank Bukopin Syariah, total kerugian Rp 21 miliar. Pelapornya Anang Saifuddin, mantan Direktur Utama PT Medixe Sekawan Utama. Kasus ini tidak masuk dalam data Polri, karena menyimpan banyak kejanggalan. Menurut pengakuan Anang, kasus kejahatan ini dilakukan oknum Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mandiri Bekasi Rawalumbu dan oknum Bukopin Syariah cabang Melawai. Mereka berkolaborasi dengan Manajer Keuangan PT Medixe.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur 20 Me 2010 dan dilimpahkan ke Polrestro Kota Bekasi 30 Juli 2010. "Tapi kasus ini kemudian di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) oleh Polres Metro Kota Bekasi dengan alasan kurang bukti," ujar Anang, Senin (4/4). PT Medixe membantah bahwa pihaknya menjadi korban. Denny Agusta, Direktur Utama PT Medixe, mengatakan, kasus ini murni masalah internal perusahaan. "Anang telah diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada 13 Juli 2010. Oleh karena itu, kami tidak bertanggungjawab atas apa yang dilakukan Anang," ujarnya. Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan,BI akan mempelajari permasalahan ini. BI juga bakal memanggil bank-bank terkait untuk dimintai keterangan. "Pengawas bank akan minta penjelasan dari bank. Kalau ada tindak pidana nanti penegak hukum yang akan menindaklanjuti," ujar Difi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Johana K.