Pembuangan sampah ke Bantar Gebang belum normal



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan sampai dengan saat ini pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi masih belum berjalan dengan normal.

"Sampai sekarang, pengiriman sampah ke Bantar Gebang masih belum normal. Apalagi, sekarang juga sudah mulai diterapkan pembatasan waktu untuk pengiriman sampah," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kotan Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, saat ini sudah mulai diberlakukan pembatasan waktu untuk pengiriman sampah ke Bantar Gebang, yakni dari yang semula diperbolehkan sampai tiga kali sehari menjadi hanya satu kali dalam sehari.


Menurutnya, pelarangan pembuangan sampah ke Bantar Gebang bagi Pemprov DKI terjadi karena Pemprov DKI Jakarta berencana untuk memutuskan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola TPST Bantar Gebang.

"Larangan itu ada karena kami berencana mau memutuskan kontrak dengan Godang Tua Jaya. Kemudian, ada juga aturan yang hanya memperbolehkan kami membuang sampah satu kali dalam sehari, bukan tiga kali," ujar Ahok.

Dia menuturkan, masalah yang serupa pernah terjadi ketika Pemprov DKI Jakarta ingin mengambil alih pekerjaan pembersihan sungai yang sebelumnya akan dilaksanakan oleh pihak swasta yang menyewakan alat berat kepada Dinas Pekerjaan Umum.

"Beberapa tahun lalu, untuk membersihkan sungai di Manggarai dan pintu airnya itu dibutuhkan dana sebesar Rp 400 miliar setahun. Kemudian, masih butuh lagi Rp 200 miliar di bulan Oktober. Karena saya pikir jumlah itu terlalu banyak, saya coret anggaran yang bulan Oktober itu," tutur Ahok.

Meskipun anggaran tersebut dicoret, dia mengungkapkan pekerjaan pembersihan sungai masih terus dilakukan, sehingga sungai menjadi bersih dan bebas dari sampah-sampah.

"Intinya, kami hanya ingin membuktikan bahwa kami bisa menyelesaikan persoalan dengan anggaran yang sudah ada. Buktinya, sungai-sungai yang ada di Jakarta sekarang jauh lebih bersih," ungkap Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri