JAKARTA. Para pejabat di pemerintahan, boleh bernapas lega. Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan yang beberapa waktu lalu diajukan ke DPR, akan memberikan kebebasan bagi birokrat untuk mengeluarkan kebijakan. Ada beberapa pasal penting yang yang ingin dimasukkan oleh pemerintah melalui RUU Administrasi Pemerintahan tersebut. Pertama di Pasal 20 ayat 3. Dalam pasal tersebut, pemerintah ingin kalau dari hasil pengawasan internal terhadap penyalahgunaan wewenang menemukan adanya kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara oleh badan atau pejabat, maka pejabat tersebut tidak bisa diproses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, dalam Pasal 20 ayat 5, pejabat negara yang melakukan kesalahan administrasi dan menimbulkan kerugian negara tersebut hanya akan diminta untuk mengembalikan semua kerugian negara dalam waktu 14 hari. Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, rumusan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut memang sengaja dibuat untuk mengurangi kekhawatiran pejabat terhadap ancaman pidana atas kebijakan yang mereka buat. Pasalnya, selama ini adanya sanksi pidana tersebut justru membebani kinerja birokrat. Pada akhirnya, mengganggu pula capaian kerja dan prestasi pejabat. "Peraturan yang ada selama ini terus terang membebani, maka itu kami minta supaya ini diatur supaya (pembuat) kebijakan itu tidak dipidana," katanya kepada KONTAN Rabu (19/3). Selain menghindarkan aparatur negara dari ancaman pidana, melalui RUU ini pemerintah juga ingin memberikan kemudahan lain bagi pejabat atau badan pemerintahan dalam menjalankan tugas mereka.
Pembuat kebijakan negara bakal tidak dipidana?
JAKARTA. Para pejabat di pemerintahan, boleh bernapas lega. Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pemerintahan yang beberapa waktu lalu diajukan ke DPR, akan memberikan kebebasan bagi birokrat untuk mengeluarkan kebijakan. Ada beberapa pasal penting yang yang ingin dimasukkan oleh pemerintah melalui RUU Administrasi Pemerintahan tersebut. Pertama di Pasal 20 ayat 3. Dalam pasal tersebut, pemerintah ingin kalau dari hasil pengawasan internal terhadap penyalahgunaan wewenang menemukan adanya kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara oleh badan atau pejabat, maka pejabat tersebut tidak bisa diproses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, dalam Pasal 20 ayat 5, pejabat negara yang melakukan kesalahan administrasi dan menimbulkan kerugian negara tersebut hanya akan diminta untuk mengembalikan semua kerugian negara dalam waktu 14 hari. Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, rumusan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut memang sengaja dibuat untuk mengurangi kekhawatiran pejabat terhadap ancaman pidana atas kebijakan yang mereka buat. Pasalnya, selama ini adanya sanksi pidana tersebut justru membebani kinerja birokrat. Pada akhirnya, mengganggu pula capaian kerja dan prestasi pejabat. "Peraturan yang ada selama ini terus terang membebani, maka itu kami minta supaya ini diatur supaya (pembuat) kebijakan itu tidak dipidana," katanya kepada KONTAN Rabu (19/3). Selain menghindarkan aparatur negara dari ancaman pidana, melalui RUU ini pemerintah juga ingin memberikan kemudahan lain bagi pejabat atau badan pemerintahan dalam menjalankan tugas mereka.