Pembuat vaksin palsu ditindak pencucian uang



Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menyelesaikan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus jaringan vaksin palsu. Sejauh ini, Bareskrim sudah menetapkan 25 tersangka dari berbagai kelompok profesi.

"Dari 25 tersangka pemalsuan vaksin, penyidik menerapkan pasal TPPU terhadap tujuh tersangka yang berperan sebagai pembuat vaksin palsu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Kamis (25/8/2016).

Dikatakan Agung, ke tujuh tersangka ini di antaranya pasutri Syafrizal dan Iin Suliastri, pasutri Agustina dan Hidayat Abdurrahman, Nuraini serta Agus Priyanto diduga mendapatkan hasil yang cukup besar dari penjualan vaksin palsu yang kemudian digunakan untuk pembelian aset.


Masih terkait dengan TPPU, jenderal bintang satu ini mengaku penyidiknya telah melakukan penyitaan ke beberapa aset yakni satu unit rumah, satu unit kios, lima unit mobil dan 10 unit motor. "Rekening milik tersangka yang sudah diblokir berjumlah 19 rekening yang berada di beberapa bank," tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 25 tersangka, tiga di antaranya tidak ditahan. Berkas 25 tersangka yang terdiri dari empat jaringan produsen vaksin palsu ini sudah seluruhnya tahap satu di Kejaksaan Agung.

Ke 25 tersangka ini terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.

Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto