KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bagi masyarakat yang ingin membuat akun Kartu Prakerja 2022, Anda sudah bisa mulai membuatnya di situs dashboard.prakerja.go.id. Pembuatan akun Prakerja memang sempat ditutup dan tombol pendaftaran dinonaktifkan pada 15 Desember 2021 lalu. Bersumber dari Instagram @prakerja.go.id, masyarakat bisa kembali membuat akun Prakerja dimulai pada hari ini, 5 Januari 2022.
Syarat membuat akun Kartu Prakerja
Jika Anda ingin membuat akun Kartu Prakerja, berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi.- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.