JAKARTA. Pembuatan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih jauh dari target. Penyebabnya, pemerintah pusat dan daerah masih belum akur soal status suatu kawasan.Dalam kurun waktu 2008 hingga 5 Juli lalu, baru ada lima peraturan daerah (perda) RTRW) provinsi, delapan perda kabupaten, dan tiga perda kotamadya. Padahal, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun ini harus ada 17 perda provinsi, 36 perda kabupaten dan 20 perda kotamadya.Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Deddy Koespramoedyo mengungkapkan, kelambatan pembuatan perda ini karena sebagian daerah mengalami kendala dalam mendapatkan persetujuan substansi terutama dari Kementerian Kehutanan. Pasalnya, dalam rancangan perda RTRW itu ada konflik alih fungsi hutan. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya sulit memberikan persetujuan terhadap RTRW yang diajukan karena banyak kawasan hutan yang statusnya diusulkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dia bilang, kalau perubahan status kawasan hutan itu dilakukan karena sudah menjadi pemukiman masyarakat atau proyek infrastruktur, pihaknya masih bisa memaklumi. Kenyataannya, sebagian besar alih fungsi kawasan hutan itu digunakan untuk perkebunan dan pertambangan tanpa izin.Untuk menghindari konflik itu, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional akan mendatangi daerah dalam penyusunan perda RTRW itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembuatan Perda RTRW Belum Sesuai dengan Target
JAKARTA. Pembuatan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih jauh dari target. Penyebabnya, pemerintah pusat dan daerah masih belum akur soal status suatu kawasan.Dalam kurun waktu 2008 hingga 5 Juli lalu, baru ada lima peraturan daerah (perda) RTRW) provinsi, delapan perda kabupaten, dan tiga perda kotamadya. Padahal, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional tahun ini harus ada 17 perda provinsi, 36 perda kabupaten dan 20 perda kotamadya.Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Deddy Koespramoedyo mengungkapkan, kelambatan pembuatan perda ini karena sebagian daerah mengalami kendala dalam mendapatkan persetujuan substansi terutama dari Kementerian Kehutanan. Pasalnya, dalam rancangan perda RTRW itu ada konflik alih fungsi hutan. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya sulit memberikan persetujuan terhadap RTRW yang diajukan karena banyak kawasan hutan yang statusnya diusulkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dia bilang, kalau perubahan status kawasan hutan itu dilakukan karena sudah menjadi pemukiman masyarakat atau proyek infrastruktur, pihaknya masih bisa memaklumi. Kenyataannya, sebagian besar alih fungsi kawasan hutan itu digunakan untuk perkebunan dan pertambangan tanpa izin.Untuk menghindari konflik itu, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional akan mendatangi daerah dalam penyusunan perda RTRW itu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News