KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembuatan Sovereign Wealth Funds (SWF) tak memerlukan aturan baru. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Keputusan tersebut disampaikan setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Soal SWF nanti tidak perlu ada UU baru, kalau begitu maka proses SWF segera bisa terbit," ujar Luhut, Selasa (10/12). Baca Juga: Harga batubara bergejolak, dua emiten ini tetap akan akuisisi lahan tambang di 2020
Luhut bilang sejumlah negara telah menyatakan ketertarikan terhadap SWF tersebut. Antara lain Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan The US International Development Finance Corporation (DFC).