Pembuatan sovereign wealth funds tak perlu aturan baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembuatan Sovereign Wealth Funds (SWF) tak memerlukan aturan baru. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Keputusan tersebut disampaikan setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Soal SWF nanti tidak perlu ada UU baru, kalau begitu maka proses SWF segera bisa terbit," ujar Luhut, Selasa (10/12).

Baca Juga: Harga batubara bergejolak, dua emiten ini tetap akan akuisisi lahan tambang di 2020

Luhut bilang sejumlah negara telah menyatakan ketertarikan terhadap SWF tersebut. Antara lain Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan The US International Development Finance Corporation (DFC).

Kedua lembaga itu dinilai siap menyalurkan sejumlah uang dalam proyek di Indonesia. Salah satu yang disiapkan Luhut adalah proyek pembuatan hydropower Kayan. "Beberapa proyek saya usul proyek Kayan butuh sekitar US$ 1,5 miliar," terang Luhut.

Baca Juga: Luhut: Indonesia andalkan hilirisasi mineral untuk tekan defisit transaksi berjalan

Namun saat ini sistem SWF masih dalam pembahasan. Nantinya SWF akan menjadi payung bagi dana asing yang akan masuk ke Indonesia. Terdapat dua sektor yang menjadi prioritas penggunaan dana SWF. Antara lain untuk sektor infrastruktur dan sektor properti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .