JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan kepada publik terkait posisi hukum Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas). Permintaan ini disampaikan oleh Satya W Yudha, anggota Komisi VII kepada KONTAN, Selasa (13/11). Permintaan dari Satya itu disampaikan, setelah keluarnya keputusan MK soal status BP Migas yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang 1945. Karena tidak memiliki landasan hukum, MK menilai BP Migas tidak bisa melanjutkan fungsinya. Satya bilang, MK harus memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut. “Jangan sampai meresahkan sejumlah KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama ) yang sudah berinvestasi dan jangan menimbulkan ketidakpastian, sehingga mempengaruhi produksi lifting minyak kita,” harap Satya.
Pembubaran BP Migas bisa meresahkan investor
JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan kepada publik terkait posisi hukum Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas). Permintaan ini disampaikan oleh Satya W Yudha, anggota Komisi VII kepada KONTAN, Selasa (13/11). Permintaan dari Satya itu disampaikan, setelah keluarnya keputusan MK soal status BP Migas yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang 1945. Karena tidak memiliki landasan hukum, MK menilai BP Migas tidak bisa melanjutkan fungsinya. Satya bilang, MK harus memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut. “Jangan sampai meresahkan sejumlah KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama ) yang sudah berinvestasi dan jangan menimbulkan ketidakpastian, sehingga mempengaruhi produksi lifting minyak kita,” harap Satya.