KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menanggapi wacana penggantian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK). Menurutnya, wacana tersebut sudah final lantaran sudah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).. “Ya, (SKK Migas dibubarkan), karena secara aturan menurut MK (SKK Migas) kan enggak pas,” tuturnya saat ditemui wartawan di sela 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), Rabu (20/9), di Nusa Dua, Bali. Rencana pembubaran SKK Migas dan pembentukan BUK berjalan beriringan dengan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) yang tengah berjalan. Ayat 2 Pasal 5 Draf Revisi UU Migas menyebutkan bahwa pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi memberikan kuasa usaha pertambangan kepada BUK Migas.
Pembubaran SKK Migas dan Pembentukan BUK Sudah Menjadi Amanat Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menanggapi wacana penggantian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK). Menurutnya, wacana tersebut sudah final lantaran sudah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).. “Ya, (SKK Migas dibubarkan), karena secara aturan menurut MK (SKK Migas) kan enggak pas,” tuturnya saat ditemui wartawan di sela 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), Rabu (20/9), di Nusa Dua, Bali. Rencana pembubaran SKK Migas dan pembentukan BUK berjalan beriringan dengan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) yang tengah berjalan. Ayat 2 Pasal 5 Draf Revisi UU Migas menyebutkan bahwa pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi memberikan kuasa usaha pertambangan kepada BUK Migas.