KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi temuan masyarakat akan ikan Arapaima Gigas yang ditemukan di sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan segera melakukan tindakan penangkapan ikan lepas dan investigasi pembudidayaan. Bagi pelaku yang melakukan dua pelanggaran tersebut, bakal dikenai hukuman sesuai Undang-undang yang mengatur keberadaan ikan jenis invasif tersebut di Indonesia. "Tolong aturan apa yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku ini bisa dipakai. Karena kalau tidak, sumber daya ikan kita bisa habis oleh ikan Arapaima," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Kamis (28/6). Bahkan Susi menyarankan pelarangan untuk memiliki ikan tersebut karena khawatir ada kecenderungan pemilik ikan yang sudah bosan dengan ikan tersebut, atau karena terbebani ongkos pakan yang sangat tinggi, bakal membuang ikan tersebut ke sungai.
Pembudidaya dan pelepas liar ikan Arapaima bakal ditindak hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi temuan masyarakat akan ikan Arapaima Gigas yang ditemukan di sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur, Kementerian Kelautan dan Perikanan segera melakukan tindakan penangkapan ikan lepas dan investigasi pembudidayaan. Bagi pelaku yang melakukan dua pelanggaran tersebut, bakal dikenai hukuman sesuai Undang-undang yang mengatur keberadaan ikan jenis invasif tersebut di Indonesia. "Tolong aturan apa yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku ini bisa dipakai. Karena kalau tidak, sumber daya ikan kita bisa habis oleh ikan Arapaima," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Kamis (28/6). Bahkan Susi menyarankan pelarangan untuk memiliki ikan tersebut karena khawatir ada kecenderungan pemilik ikan yang sudah bosan dengan ikan tersebut, atau karena terbebani ongkos pakan yang sangat tinggi, bakal membuang ikan tersebut ke sungai.