JAKARTA.Pengusaha sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan harus merogoh kocek lebih dalam. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kehutanan (Kemhut), pemerintah memungut tarif baru dan menaikkan tarif atas pengelolaan hutan, kebun serta tambang. Sekretaris Jenderal Kemhut Hadi Daryanto mengatakan, revisi PP pengganti PP no 92/199 ini lantaran sudah lebih satu dasawarsa belum berubah. "Kami perlu mengatur lagi atas semua pemanfaatkan tanah negara," tandas Hadi kepada KONTAN, Rabu (5/3). Apalagi, tahun ini, target penerimaan negara bukan pajak atau PNPB dari sektor kehutanan mencapai Rp 5,02 triliun, naik 18% ketimbang tahun 2013 lalu. Namun, Hadi mengatakan jika aturan ini tak memberatkan pengusaha.
Pembukaan hutan kini bertarif supermahal
JAKARTA.Pengusaha sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan harus merogoh kocek lebih dalam. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kehutanan (Kemhut), pemerintah memungut tarif baru dan menaikkan tarif atas pengelolaan hutan, kebun serta tambang. Sekretaris Jenderal Kemhut Hadi Daryanto mengatakan, revisi PP pengganti PP no 92/199 ini lantaran sudah lebih satu dasawarsa belum berubah. "Kami perlu mengatur lagi atas semua pemanfaatkan tanah negara," tandas Hadi kepada KONTAN, Rabu (5/3). Apalagi, tahun ini, target penerimaan negara bukan pajak atau PNPB dari sektor kehutanan mencapai Rp 5,02 triliun, naik 18% ketimbang tahun 2013 lalu. Namun, Hadi mengatakan jika aturan ini tak memberatkan pengusaha.