JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menelurkan aturan untuk meningkatkan efisiensi perbankan. Yang terbaru, BI merilis Surat Edaran No.14/4/DPNP perihal bank umum. Aturan baru ini berlaku sejak 25 Januari lalu dan dipublikasikan pekan lalu. Lewat beleid anyar ini BI mewajibkan bank untuk menyampaikan izin atau laporan sebelum atau setelah bank melakukan perluasan produk, jasa, pasar dan jaringan kantor. BI mengharuskan bank menyusun kajian sebagai dasar pembukaan atau penutupan jaringan kantor. Rencana ini harus tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Kajian tersebut memuat stategis bisnis, proyeksi terhadap neraca, mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja kantor bank. Bank juga menyertakan analisa menyeluruh atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat atau penutupan kantor. Begitupula rencana persiapan operasional, harus dijabarkan secara rinci.
Pembukaan kantor cabang lebih ketat
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menelurkan aturan untuk meningkatkan efisiensi perbankan. Yang terbaru, BI merilis Surat Edaran No.14/4/DPNP perihal bank umum. Aturan baru ini berlaku sejak 25 Januari lalu dan dipublikasikan pekan lalu. Lewat beleid anyar ini BI mewajibkan bank untuk menyampaikan izin atau laporan sebelum atau setelah bank melakukan perluasan produk, jasa, pasar dan jaringan kantor. BI mengharuskan bank menyusun kajian sebagai dasar pembukaan atau penutupan jaringan kantor. Rencana ini harus tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Kajian tersebut memuat stategis bisnis, proyeksi terhadap neraca, mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja kantor bank. Bank juga menyertakan analisa menyeluruh atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat atau penutupan kantor. Begitupula rencana persiapan operasional, harus dijabarkan secara rinci.