KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang). Namun rumah ibadah di wilayah itu akan diperkenankan untuk dibuka. Kepala Kementerian Agama Tangerang Selatan Abdul Rojak menjelaskan, rumah ibadah yang diperkenankan untuk dibuka adalah yang berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
Pembukaan rumah ibadah saat PSBB di Tangsel hanya yang berada di zona hijau corona
KONTAN.CO.ID - TANGERANG SELATAN. Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang). Namun rumah ibadah di wilayah itu akan diperkenankan untuk dibuka. Kepala Kementerian Agama Tangerang Selatan Abdul Rojak menjelaskan, rumah ibadah yang diperkenankan untuk dibuka adalah yang berada di zona hijau atau bebas Covid-19.