KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktisi Hukum Hotman Sitorus melihat fakta persidangan dari kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak goreng di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta Pusat. Ia melihat sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya dugaan korupsi dalam pengurusan PE. Bahkan sebagian besar saksi mengatakan telah memenuhi prosedur yang berlaku. Hotman mengambil contoh kesaksian Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan yang mengatakan bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar dalam pengurusan PE. Sebaliknya, ia bilang pelaku usaha berperan penting mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Demikian juga, Hotman mengutip Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir yang mengakui perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi
Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban pemenuhan minyak kebutuhan dalam negeri. Sehingga layak mendapatkan izin ekspor.
Baca Juga: KPPU Gandeng Kejagung Eksekusi Putusan Denda Kasus Persaingan Usaha Setelah melihat fakta persidangan tersebut Hotman menilai perbuatan melawan hukum yang dituduhkan tak terbukti. Misalnya, terdakwa Pierre Togar Sitanggang (PTS) dituduh melakukan pengurusan PE dengan menggunakan data yang dimanipulasi, padahal terdakwa sendiri tidak memiliki kewenangan tersebut, karena semua urusan dilakukan oleh kantor pusat. “Tak ada perbuatan melawan hukum PTS, sebab bukan kewenangan terdakwa, semua urusan dilakukan oleh kantor pusat,” kata Hotman dalam keterangan persnya, Jumat (18/11/22). Berdasarkan saksi di persidangan, lanjut Hotman, tidak ada tanggung jawab PTS soal distribusi. Sebab, hal ini merupakan bagian tugas bagian penjualan ke distributor, dan semua data tidak ada yang disiapkan oleh Terdakwa PTS seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Menurut Hotman, jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur, berarti tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PTS. Maka dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi.
Baca Juga: Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Dinilai Masih Kabur Dalam setiap pidana korupsi, Hotman mengatakan setidaknya harus ada unsur pertama perbuatan melawan hukum, kedua kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara, dan ketiga memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Ia bilang, tanpa ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada korupsi. Tanpa ada kerugian keuangan negara juga tidak ada korupsi. Tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi. "Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan,” jelas Hotman. Jadi, lanjutnya, setelah mendengar kesaksian para saksi, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat antara satu unsur dengan unsur lain. Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli