JAKARTA. Selain mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Gunawan Santoso selaku terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba, Boediarto Angsono, akan mengajukan grasi atau pengampunan Presiden Joko Widodo. PK dan grasi ini akan diajukan Gunawan Santoso melalui kuasa hukum, Alamsyah Hanafiah, setelah mengetahui namanya masuk 'target' terpidana yang akan dieksekusi kejaksaan sebelum berakhir 2014. "Dia juga mau ajukan grasi. Kalau PK dan grasi ditolak, apa boleh buat, dia (Gunawan Santoso) harus menerima. Kalau Presiden Jokowi tidak beri pengampunan, baru dia terima," kata Alamsyah melalui telepon, Sabtu (27/12/2014).
Pembunuh bos Asaba minta ampunan Jokowi
JAKARTA. Selain mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Gunawan Santoso selaku terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba, Boediarto Angsono, akan mengajukan grasi atau pengampunan Presiden Joko Widodo. PK dan grasi ini akan diajukan Gunawan Santoso melalui kuasa hukum, Alamsyah Hanafiah, setelah mengetahui namanya masuk 'target' terpidana yang akan dieksekusi kejaksaan sebelum berakhir 2014. "Dia juga mau ajukan grasi. Kalau PK dan grasi ditolak, apa boleh buat, dia (Gunawan Santoso) harus menerima. Kalau Presiden Jokowi tidak beri pengampunan, baru dia terima," kata Alamsyah melalui telepon, Sabtu (27/12/2014).