Pemda Aceh tidak tahu jual beli Blok B & Blok NSO



JAKARTA. Penjualan saham Blok B dan Blok North Sumatera Offshore (NSO) oleh ExxonMobil Indonesia kepada PT Pertamina (persero) ternyata belum diberitahukan kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

Padahal menurut Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Pertamina dan ExxonMobil juga harus berkoordinasi dengan Pemda Aceh mengingat kedua blok tersebut berada di Aceh dan sudah ada dalam UU Aceh dan PP tentang pengelolaan migas di Aceh.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Aceh, Said Ikhsan bilang, pihaknya belum pernah diberitahu baik secara lisan maupun tertulis perihal jual-beli saham Blok B dan Blok NSO. "Mereka harusnya memberitahukan kepada kami. Pemda Aceh kurang senang karena tidak diberitahukan,"ujar Ikhsan pada KONTAN, Rabu (16/9).


Ikhsan menyebut, Pemprov Aceh berencana mengundang ExxonMobil dan Pertamina untuk meminta penjelasan terkait dengan jual-beli saham di Blok B dan Blok NSO.

"Kami berencana mengundang mereka, tetapi ini baru mau dibicarakan dengan gubernur terlebih dahulu. Karena memang dalam aturan jual beli saham blok migas tidak melibatkan Pemda, namun jangan mendahului, jangan terburu-buru, belum diserahkan tapi melakukan seperti itu," tegasnya.

Sementara itu, Vice President Public and Goverment Affairs ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto mengatakan dalam proses pengalihan participating interest ini, ExxonMobil dan Pertamina telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang. "Dalam proses pengalihan participating interest ini, ExxonMobil dan Pertamina mengikuti peraturan yang berlaku,"kata Erwin.

Di sisi lain, Ikshan menyebut dengan beralihnya operator Blok B dan Blok Blok NSO maka tidak akan mengubah aturan mengenai bagi hasil dan participating interest yang menjadi hak Pemprov Aceh.

Dengan beralihnya operator blok tersebut kepada Pertamina, maka otomatis ketika nanti perpanjangan kontrak diajukan, Pertamina juga harus menyertakan Pemprov Aceh dalam hal participating Interest sebesar 10%.

"Nanti kan yang mengatur BPMA-nya (Badan Pengelola Migas Aceh) yang akan segera dibentuk paling lambat pada Mei 2016 mendatang. Aturan tetap, bagi hasil juga sama, cuma operatornya saja yang berbeda,"tegas Ikhsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri