JAKARTA. Penjualan saham Blok B dan Blok North Sumatera Offshore (NSO) oleh ExxonMobil Indonesia kepada PT Pertamina (persero) ternyata belum diberitahukan kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Padahal menurut Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Pertamina dan ExxonMobil juga harus berkoordinasi dengan Pemda Aceh mengingat kedua blok tersebut berada di Aceh dan sudah ada dalam UU Aceh dan PP tentang pengelolaan migas di Aceh. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Aceh, Said Ikhsan bilang, pihaknya belum pernah diberitahu baik secara lisan maupun tertulis perihal jual-beli saham Blok B dan Blok NSO. "Mereka harusnya memberitahukan kepada kami. Pemda Aceh kurang senang karena tidak diberitahukan,"ujar Ikhsan pada KONTAN, Rabu (16/9).
Pemda Aceh tidak tahu jual beli Blok B & Blok NSO
JAKARTA. Penjualan saham Blok B dan Blok North Sumatera Offshore (NSO) oleh ExxonMobil Indonesia kepada PT Pertamina (persero) ternyata belum diberitahukan kepada Pemerintah Provinsi Aceh. Padahal menurut Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Pertamina dan ExxonMobil juga harus berkoordinasi dengan Pemda Aceh mengingat kedua blok tersebut berada di Aceh dan sudah ada dalam UU Aceh dan PP tentang pengelolaan migas di Aceh. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Aceh, Said Ikhsan bilang, pihaknya belum pernah diberitahu baik secara lisan maupun tertulis perihal jual-beli saham Blok B dan Blok NSO. "Mereka harusnya memberitahukan kepada kami. Pemda Aceh kurang senang karena tidak diberitahukan,"ujar Ikhsan pada KONTAN, Rabu (16/9).