Jakarta. Kementerian Tenaga Kerja menyatakan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah bila sampai 1 November 2016 belum menetapkan upah minimum propinsi (UMP) 2017. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh gubernur agar paling lambat kenaikan UMP 2017 ditetapkan sebelum 1 November mendatang. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah telat menetapkan UMP. Apalagi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah disahkan 2015 lalu telah membuat rumus jelas mengenai penetapan UMP. "Jadi semua gubernur terikat secara konstitusional jalankan PP itu, kalau tidak apalagi telat, ya ada sanksi," katanya di Jakarta Senin (24/10).
Pemda akan disanksi jika telat putuskan UMP 2017
Jakarta. Kementerian Tenaga Kerja menyatakan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah bila sampai 1 November 2016 belum menetapkan upah minimum propinsi (UMP) 2017. Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh gubernur agar paling lambat kenaikan UMP 2017 ditetapkan sebelum 1 November mendatang. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah telat menetapkan UMP. Apalagi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang telah disahkan 2015 lalu telah membuat rumus jelas mengenai penetapan UMP. "Jadi semua gubernur terikat secara konstitusional jalankan PP itu, kalau tidak apalagi telat, ya ada sanksi," katanya di Jakarta Senin (24/10).