KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Hal tersebut nyatanya disambut baik oleh pemerintah daerah (Pemda). Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas malah mengapresiasi penataan ulang pajak daerah dan retribusi daerah. Apkasi memandang beleid tersebut sebagai upaya mendorong Pemda untuk lebih ramah kepada investasi. Baca Juga: Pemerintah identifikasi 79 UU dan 1.228 pasal masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Pemda apresiasi langkah pemerintah pusat rasionalisasi pajak daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan. Hal tersebut nyatanya disambut baik oleh pemerintah daerah (Pemda). Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas malah mengapresiasi penataan ulang pajak daerah dan retribusi daerah. Apkasi memandang beleid tersebut sebagai upaya mendorong Pemda untuk lebih ramah kepada investasi. Baca Juga: Pemerintah identifikasi 79 UU dan 1.228 pasal masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja