JAKARTA. Konflik penentuan wilayah pertambangan (WP) mulai terurai. Posisi pemerintah daerah (pemda) kembali di atas angin setelah Kamis (22/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa yang berhak menentukan wilayah pertambangan adalah pemda. MK menganulir pasal 6 ayat 1e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 17 Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Putusan ini sekaligus mencabut kewenangan pemerintah pusat dalam penentuan WP, wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di setiap daerah. Alasan MK, dominasi pemerintah pusat dalam penentuan wilayah pertambangan itu menghambat pertumbuhan investasi, khususnya sektor pertambangan di daerah. "Beberapa pasal itu juga bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, kemarin. Ketentuan yang dilanggar adalah pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 tentang otonomi seluas-luasnya ke daerah.
Pemda berkuasa tentukan wilayah pertambangan
JAKARTA. Konflik penentuan wilayah pertambangan (WP) mulai terurai. Posisi pemerintah daerah (pemda) kembali di atas angin setelah Kamis (22/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa yang berhak menentukan wilayah pertambangan adalah pemda. MK menganulir pasal 6 ayat 1e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 17 Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Putusan ini sekaligus mencabut kewenangan pemerintah pusat dalam penentuan WP, wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di setiap daerah. Alasan MK, dominasi pemerintah pusat dalam penentuan wilayah pertambangan itu menghambat pertumbuhan investasi, khususnya sektor pertambangan di daerah. "Beberapa pasal itu juga bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, kemarin. Ketentuan yang dilanggar adalah pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 tentang otonomi seluas-luasnya ke daerah.