JAKARTA. Ada kabar bagi pemerintah daerah (Pemda) dari rapat pembahasan rancangan undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).Pasalnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat RUU PDRD sepakat untuk melimpahkan kewenangan menarik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) kepada Pemda Kabupaten dan Kota. Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis mengatakan, tujuan dialihkannya kewenangan memungut BPHTB tersebut untuk membantu Pemda dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Meski demikian, agar Pemda tidak sembarang menetapkan besaran BPHTB nanti akan diterbitkan sebuah peraturan pemerintah (PP) sebagai pedoman Pemda," jelas dia, Kamis (11/12).Harry menjelaskan, kesepakatan pemerintah dengan DPR ini menyusul komitmen pengalihan kewenangan memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pemerintah pusat kepada pemda. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: