JAKARTA. Pemerintah daerah / pemda memiliki kesempatan menggunakan sisa dana transfer yang diterimanya dalam beberapa tahun ke belakang. Bahkan, termasuk di dalamnya alokasi dana desa yang semnpat dikirimkan oleh pemerintah pusat namun belum terserap. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 192/PMK.07/2016. Dengan adanya beleid tersebut maka setiap sisa dana transfer yang seharusnya dikembalikan ke pemerintah pusat, bisa untuk keperluan anggaran lain. Meskipun, program tersebut tidak termasuk dalam rencana yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelumnya. Adapun, dana transfer yang dimaksud seperti dana bagi hasil maupun dana alokasi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana otonomi khusus dan dana desa.
Pemda boleh pakai sisa dana transfer dari pusat
JAKARTA. Pemerintah daerah / pemda memiliki kesempatan menggunakan sisa dana transfer yang diterimanya dalam beberapa tahun ke belakang. Bahkan, termasuk di dalamnya alokasi dana desa yang semnpat dikirimkan oleh pemerintah pusat namun belum terserap. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 192/PMK.07/2016. Dengan adanya beleid tersebut maka setiap sisa dana transfer yang seharusnya dikembalikan ke pemerintah pusat, bisa untuk keperluan anggaran lain. Meskipun, program tersebut tidak termasuk dalam rencana yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelumnya. Adapun, dana transfer yang dimaksud seperti dana bagi hasil maupun dana alokasi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana otonomi khusus dan dana desa.