Pemda diharapkan manfaatkan penerbitan obligasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan mengenai penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah (pemda) akhir Desember lalu. Nah, ini diharapkan menjadi alternatif bagi pemda unutk mencari sumber pendanaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, penerbitan obligasi daerah sebenarnya sudah ada dalam ketentuan PP 30 Tahun 2011. Namun, saat itu belum ada regulasi resmi yang membahas tata cara penerbitan obligasi tersebut secara mendetail.

Baru pada akhir Desember 2017 lalu, OJK menerbitkan paket regulasi obligasi daerah yang terdiri dari POJK 61/2017, POJK 62/2017, dan POJK 63/2017.


Hoesen menjelaskan, pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. “Jadi obligasi ini dengan sendirinya bisa memacu pemerintah daerah agar lebih mandiri dalam hal pengelolaan keuangan,” ujarnya, Jum’at (2/2).

Selain itu, adanya obligasi daerah diharapkan dapat menjadi pilihan sumber pendanaan alternatif bagi daerah selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau pendapatan asli daerah.

Pemerintah daerah disebut Hoesen dapat mengandalkan obligasi daerah untuk membiayai kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada. Obligasi daerah pun bisa digunakan untuk membiayai kegiatan secara penuh atau hanya sebagian saja.

Meski begitu, kegiatan yang bisa dibiayai dengan obligasi daerah hanyalah investasi prasarana atau sarana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD. Selain itu, penerbitan obligasi daerah hanya bisa dilakukan di pasar modal domestik dengan denominasi rupiah.

Analis Obligasi BNI Sekuritas, Ariawan mengatakan, obligasi daerah dapat menjadi pilihan investasi alternatif yang menarik bagi investor. Dilihat dari karakteristiknya, obligasi daerah dapat menawarkan tingkat kupon tinggi seperti obligasi korporasi namun dengan risiko yang relatif lebih rendah.

Pasalnya, obligasi daerah harus melalui seleksi dari DPRD, Kemenkeu, Kemendagri, dan OJK sebelum diterbitkan. Selain itu, terdapat Pefindo yang berperan menyematkan rating pada obligasi daerah yang akan diterbitkan. Obligasi tersebut juga akan diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Harusnya kalau seperti ini risiko gagal bayar dari penerbit obligasi daerah bisa diminimalisir,” kata Ariawan.

Obligasi Daerah Diharapkan Jadi Sumber Pendanaan Alternatif Bagi Pemerintah Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia