KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan mengenai penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah (pemda) akhir Desember lalu. Nah, ini diharapkan menjadi alternatif bagi pemda unutk mencari sumber pendanaan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, penerbitan obligasi daerah sebenarnya sudah ada dalam ketentuan PP 30 Tahun 2011. Namun, saat itu belum ada regulasi resmi yang membahas tata cara penerbitan obligasi tersebut secara mendetail. Baru pada akhir Desember 2017 lalu, OJK menerbitkan paket regulasi obligasi daerah yang terdiri dari POJK 61/2017, POJK 62/2017, dan POJK 63/2017.
Pemda diharapkan manfaatkan penerbitan obligasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan mengenai penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah (pemda) akhir Desember lalu. Nah, ini diharapkan menjadi alternatif bagi pemda unutk mencari sumber pendanaan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan, penerbitan obligasi daerah sebenarnya sudah ada dalam ketentuan PP 30 Tahun 2011. Namun, saat itu belum ada regulasi resmi yang membahas tata cara penerbitan obligasi tersebut secara mendetail. Baru pada akhir Desember 2017 lalu, OJK menerbitkan paket regulasi obligasi daerah yang terdiri dari POJK 61/2017, POJK 62/2017, dan POJK 63/2017.