KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementeriam Dalam Negeri ( Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah untuk mengurangi pengadaan pemeriksaan dengan mekanisme rapid test antibodi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021). "Jadi pengadaan rapid test antibodi saya kira dikurangi secara signifikan pengadaannya," kata Syafrizal.
Pemda diminta kurangi pengadaan rapit test antibodi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementeriam Dalam Negeri ( Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah untuk mengurangi pengadaan pemeriksaan dengan mekanisme rapid test antibodi. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021). "Jadi pengadaan rapid test antibodi saya kira dikurangi secara signifikan pengadaannya," kata Syafrizal.