KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menghapus pajak air permukaan PT Freeport Indonesia sesuai kesepakatan kontrak karya, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan ini menjadi bukti kelemahan pemerintah provinsi dalam mencari alternatif sumber pajak. Ibaratnya, pemprov gagal berinovasi mencari alternatif pemasukan daerah. Apalagi, sebelumnya, isu Pajak Air Permukaan antara pemerintah provinsi Papua dan PT Freeport Indonesia tidak pernah mencuat sebelumnya. Hal ini memberi kesan adanya tuntutan besar dari pemerintah kepada satu perusahaan tertentu demi pendapatan utama daerah. "Pemerintah daerah dan provinsi yang memiliki area tambang minerba terlalu bergantung kepada pendapatan pajak dari perusahaan itu," kata Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), kepada Kontan, Rabu (25/4).
Pemda diminta mencari alternatif sumber pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menghapus pajak air permukaan PT Freeport Indonesia sesuai kesepakatan kontrak karya, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan ini menjadi bukti kelemahan pemerintah provinsi dalam mencari alternatif sumber pajak. Ibaratnya, pemprov gagal berinovasi mencari alternatif pemasukan daerah. Apalagi, sebelumnya, isu Pajak Air Permukaan antara pemerintah provinsi Papua dan PT Freeport Indonesia tidak pernah mencuat sebelumnya. Hal ini memberi kesan adanya tuntutan besar dari pemerintah kepada satu perusahaan tertentu demi pendapatan utama daerah. "Pemerintah daerah dan provinsi yang memiliki area tambang minerba terlalu bergantung kepada pendapatan pajak dari perusahaan itu," kata Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), kepada Kontan, Rabu (25/4).