JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemotongan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Fisik tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan atau Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik secara Mandiri Tahun Anggaran 2016. Dalam Surat Edaran tersebut, Menkeu meminta pemotongan anggaran minimal 10% dari total pagu anggaran DAK Fisik Tahun ini. Pemotongan tersebut dilakukan terkait dengan penurunan target penerimaan dan pengurangan belanja negara dalam revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang rencananya akan diajukan Mei ini.
Pemda diminta pangkas DAK fisik minimal 10%
JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemotongan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Fisik tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan atau Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik secara Mandiri Tahun Anggaran 2016. Dalam Surat Edaran tersebut, Menkeu meminta pemotongan anggaran minimal 10% dari total pagu anggaran DAK Fisik Tahun ini. Pemotongan tersebut dilakukan terkait dengan penurunan target penerimaan dan pengurangan belanja negara dalam revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang rencananya akan diajukan Mei ini.