JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan saham partisipasi atau Participating Interest (PI) 10% untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengelola Blok Mahakam. Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan bahwa BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10%. "Jika Pemerintah Daerah tidak mampu ikut dalam PI 10% maka BUMD dapat bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau BUMN di sektor migas baik Pertamina maupun PGN," ujarnya saat Konferensi Pers, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (25/3). Sudirman bilang, Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS) Swasta Nasional juga mempunyai kesempatan untuk berkerja sama dengan BUMD untuk mengelola PI 10%. "Tidak hanya PIP atau perusahaan BUMN jika ada perusahaan yang serius," ujarnya.
Pemda diperkenankan gandeng swasta kelola Mahakam
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan saham partisipasi atau Participating Interest (PI) 10% untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengelola Blok Mahakam. Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan bahwa BUMD harus memiliki kemampuan finansial mandiri untuk membiayai pengambilalihan PI 10%. "Jika Pemerintah Daerah tidak mampu ikut dalam PI 10% maka BUMD dapat bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) atau BUMN di sektor migas baik Pertamina maupun PGN," ujarnya saat Konferensi Pers, di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (25/3). Sudirman bilang, Kontrak Kontraktor Kerja Sama (KKKS) Swasta Nasional juga mempunyai kesempatan untuk berkerja sama dengan BUMD untuk mengelola PI 10%. "Tidak hanya PIP atau perusahaan BUMN jika ada perusahaan yang serius," ujarnya.