JAKARTA. Informasi penting bagi warga DKI Jakarta yang masih menunggak bayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah DKI Jakarta meminta agar mereka segera melunasi tunggakan pajak mereka. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, kalau tidak segera dilunasi, STNK motor yang pajaknya belum dilunasi tersebut akan ditahan. Untuk menahan STNK tersebut, Pemerintah DKI Jakarta bekerjasama dengan pihak kepolisian akan menggelar razia kendaraan bermotor yang menunggak bayar pajak. Rencananya, razia tersebut akan mulai dilaksanakan minggu ke dua Agustus mendatang. "Minggu pertama, kami akan membuat nota kesepahaman bersama dengan kepolisian dulu untuk melaksanakan ini," kata Edi seperti dikutip Kontan dari wesite resmi Pemda DKI Jakarta, Beritajakarta.com Minggu (28/6). Edi menambahkan, dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut nantinya kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak bisa ditindak, walaupun tindakannya bukan tilang. "Nanti STNK nya ditahan, baru bisa ditebus setelah pajaknya dilunasi," katanya. Andri Kunarso, Kepala Unit Pengelola Teknis Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI Jakarta sementara itu mengatakan, selain merazia penunggak pajak kendaraan bermotor, DKI juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotir. Kemudahan tersebut dilakukan dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Rencananya, penghapusan denda tersebut akan dilaksanakan selama dua bulan terhitung sejak 25 Juni sampai dengan 25 Agustus nanti. Andri berharap, dengan kebijakan tersebut, bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Sebagai catatan saja, berdasarkan data Pemda DKI Jakarta, sampai dengan saat ini 30% di Jakarta masih menunggak pajak. Dari jumlah 30% tersebut, tiga juta di antaranya pajak kendaraan bermotor. "Total tunggakan pajaknya mencapai Rp 395 miliar," katanya. Sementara itu, penunggak lainnya dilakukan oleh pemilik moboil. Dari dua juta mobil, Andri mengatakan sekitar 400 ribu di antaranya masih menunggak pajaknya. "Total tunggakannya mencapai Rp 500 miliar," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemda DKI akan razia penunggak pajak motor
JAKARTA. Informasi penting bagi warga DKI Jakarta yang masih menunggak bayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah DKI Jakarta meminta agar mereka segera melunasi tunggakan pajak mereka. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan, kalau tidak segera dilunasi, STNK motor yang pajaknya belum dilunasi tersebut akan ditahan. Untuk menahan STNK tersebut, Pemerintah DKI Jakarta bekerjasama dengan pihak kepolisian akan menggelar razia kendaraan bermotor yang menunggak bayar pajak. Rencananya, razia tersebut akan mulai dilaksanakan minggu ke dua Agustus mendatang. "Minggu pertama, kami akan membuat nota kesepahaman bersama dengan kepolisian dulu untuk melaksanakan ini," kata Edi seperti dikutip Kontan dari wesite resmi Pemda DKI Jakarta, Beritajakarta.com Minggu (28/6). Edi menambahkan, dengan penandatanganan nota kesepahaman tersebut nantinya kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak bisa ditindak, walaupun tindakannya bukan tilang. "Nanti STNK nya ditahan, baru bisa ditebus setelah pajaknya dilunasi," katanya. Andri Kunarso, Kepala Unit Pengelola Teknis Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI Jakarta sementara itu mengatakan, selain merazia penunggak pajak kendaraan bermotor, DKI juga akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotir. Kemudahan tersebut dilakukan dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Rencananya, penghapusan denda tersebut akan dilaksanakan selama dua bulan terhitung sejak 25 Juni sampai dengan 25 Agustus nanti. Andri berharap, dengan kebijakan tersebut, bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Sebagai catatan saja, berdasarkan data Pemda DKI Jakarta, sampai dengan saat ini 30% di Jakarta masih menunggak pajak. Dari jumlah 30% tersebut, tiga juta di antaranya pajak kendaraan bermotor. "Total tunggakan pajaknya mencapai Rp 395 miliar," katanya. Sementara itu, penunggak lainnya dilakukan oleh pemilik moboil. Dari dua juta mobil, Andri mengatakan sekitar 400 ribu di antaranya masih menunggak pajaknya. "Total tunggakannya mencapai Rp 500 miliar," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News