JAKARTA. Pemerintah Daerah DKI Jakarta memutuskan menghapus denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang berlaku antara 16 Desember sampai dengan 31 Desember 2015 tersebut mereka tuangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak No. 2829 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut selain berlaku untuk tunggakan tahun ini juga berlaku untuk tunggakan tahun sebelumnya.
Pemda DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor
JAKARTA. Pemerintah Daerah DKI Jakarta memutuskan menghapus denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang berlaku antara 16 Desember sampai dengan 31 Desember 2015 tersebut mereka tuangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak No. 2829 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut selain berlaku untuk tunggakan tahun ini juga berlaku untuk tunggakan tahun sebelumnya.