Pemda DKI Hapuskan 3 Retribusi untuk Angkutan Umum



JAKARTA. Tanpa menunggu lebih lama lagi, pengusaha angkutan umum kelas ekonomi bisa langsung menikmati penghapusan tiga retribusi.

Gubernur DKI sudah meneken penghapusan retribusi KIR, izin trayek dan terminal. Sosialisasi dan pemberlakuan Peraturan Gubernur 16 tahun 2008 sudah berlaku. "Hari ini dipastikan tidak akan ada pungutan lagi," kata Fauzi Bowo, usai rapat kemarin (19/2).

Ia berharap dengan kompensasi ini, pengusaha angkutan akan konsekuen mematuhi penurunan tarif dan tetap melaksanakan kewajibannya untuk tetap memastikan kendaraannya aman dan nyaman dengan KIR.


Sekretaris daerah, Muhayat menambahkan pengawasan jika ada oknum yang masih memungut retribusi di terminal-terminal bus. Di sisi lain, Dishub juga harus tetap melakukan KIR meskipun biayanya dihapus.

Sekretaris DPD Organda DKI, TR Panjaitan berencana akan mengumpulkan pengusaha untuk membahas retribusi ke depannya dan rencana secara berkala melakukan sidak lapangan. Organda berjanji akan melayani penumpang dengan baik. Misalnya, angkutan harus melayani trayek dengan penuh, kewajiban memakai seragam dan ID card.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.