JAKARTA. Tanpa menunggu lebih lama lagi, pengusaha angkutan umum kelas ekonomi bisa langsung menikmati penghapusan tiga retribusi. Gubernur DKI sudah meneken penghapusan retribusi KIR, izin trayek dan terminal. Sosialisasi dan pemberlakuan Peraturan Gubernur 16 tahun 2008 sudah berlaku. "Hari ini dipastikan tidak akan ada pungutan lagi," kata Fauzi Bowo, usai rapat kemarin (19/2). Ia berharap dengan kompensasi ini, pengusaha angkutan akan konsekuen mematuhi penurunan tarif dan tetap melaksanakan kewajibannya untuk tetap memastikan kendaraannya aman dan nyaman dengan KIR.
Pemda DKI Hapuskan 3 Retribusi untuk Angkutan Umum
JAKARTA. Tanpa menunggu lebih lama lagi, pengusaha angkutan umum kelas ekonomi bisa langsung menikmati penghapusan tiga retribusi. Gubernur DKI sudah meneken penghapusan retribusi KIR, izin trayek dan terminal. Sosialisasi dan pemberlakuan Peraturan Gubernur 16 tahun 2008 sudah berlaku. "Hari ini dipastikan tidak akan ada pungutan lagi," kata Fauzi Bowo, usai rapat kemarin (19/2). Ia berharap dengan kompensasi ini, pengusaha angkutan akan konsekuen mematuhi penurunan tarif dan tetap melaksanakan kewajibannya untuk tetap memastikan kendaraannya aman dan nyaman dengan KIR.