Pemprov DKI Jakarta dan Bali Bakal Rilis Obligasi, Ekonom: Harus Ada Syarat Ketat



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah pusat dinilai tidak perlu terlalu khawatir memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Namun, instrumen tersebut harus tetap dibatasi dengan persyaratan ketat agar tidak menimbulkan persoalan fiskal di kemudian hari.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Candra Fajri Ananda. Ia mendorong pemerintah pusat memberikan ruang kepada daerah untuk menerbitkan obligasi sebagai salah satu skema pembiayaan pembangunan.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bali berencana menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Candra menilai pemerintah pusat tidak perlu terlalu khawatir terhadap risiko instrumen tersebut selama seluruh persyaratan dan prinsip tata kelola dipenuhi.


Baca Juga: PPh 22 Ditunda, Tokopedia Refund Dana Pajak Penjual Paling Lambat 30 September

"Pemerintah pusat, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu terlalu takut memberikan ruang kepada Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah selama seluruh persyaratan, transparansi, tata kelola, dan kelayakan proyek benar-benar dipenuhi," ujar Candra dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, obligasi daerah bukan instrumen baru. Pemerintah telah membangun kerangka regulasinya sejak 2006 dan terus menyempurnakannya, hingga terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.

Artinya, pemerintah dinilai sangat hati-hati dalam mengatur penerbitan obligasi daerah. Kehati-hatian tersebut salah satunya tercermin dari penerapan debt service coverage ratio (DSCR) untuk mengukur kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban utangnya.

Ia menjelaskan, DSCR minimal berada di level 2,5. Dengan demikian, daerah yang memiliki rasio di atas batas tersebut dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.

Candra mengatakan pengendalian risiko penting karena sejumlah negara pernah mengalami persoalan akibat penerbitan utang daerah yang tidak diimbangi kemampuan pembayaran. Argentina, misalnya, pernah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menerbitkan surat utang hingga akhirnya sejumlah daerah mengalami default.

"Saat itu hampir semua daerah di Argentina berlomba-lomba menerbitkan surat utang. Tetapi, ketika kemampuan membayar tidak memadai, akhirnya terjadi default," tuturnya.

Maka itu, menurut Candra, obligasi daerah harus diarahkan untuk membiayai proyek yang produktif dan memiliki manfaat ekonomi. Proyek tersebut idealnya memiliki mekanisme cost recovery sehingga tersedia sumber pengembalian yang jelas.

"Misalnya untuk membiayai pembangunan jalan tol, pasar, rumah sakit, pembangunan LRT, atau proyek lainnya yang dapat menghasilkan penerimaan," katanya.

Baca Juga: Cadangan Devisa Diproyeksi di Kisaran US$ 142 Miliar-US$ 146 Miliar di Akhir 2026

Adapun Candra menilai mekanisme penerbitan obligasi yang melibatkan pemerintah pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga pemeringkat telah menjadi instrumen pengendalian risiko agar penerbitan dilakukan secara selektif.

Untuk DKI Jakarta, ia menilai risiko tersebut relatif rendah karena ditopang kapasitas fiskal yang kuat. Rencana penerbitan sekitar Rp3,5 triliun juga relatif kecil dibandingkan APBD DKI sekitar Rp 81 triliun, sementara SILPA tercatat sekitar Rp5 triliun.

"Kalau terjadi persoalan pembayaran, secara teori masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan. Apalagi angka Rp3,5 triliun itu relatif kecil dibandingkan dengan APBD DKI yang sekitar Rp 81 triliun. Kapasitas fiskal DKI termasuk sangat tinggi dan tidak perlu diragukan," jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Jakarta memiliki peluang untuk menjadi contoh penerapan obligasi daerah yang prudent sekaligus menjadi rujukan bagi daerah lain.

"Kalau Jakarta berhasil menerbitkan dan mengelolanya dengan baik, ini bisa menjadi role model bagi daerah lain. Artinya, kita punya contoh nyata bahwa obligasi daerah bisa dilakukan secara prudent," katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti membeberkan, ketentuan mengenai obligasi daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.

Ia menjelaskan, PMK tersebut mengatur berbagai tahapan penerbitan obligasi daerah. Mulai dari persiapan penerbitan, proses pengajuan dan penilaian usulan penerbitan, persetujuan penerbitan, pendaftaran penawaran umum, pengadaan, pembelian kembali obligasi, hingga pertanggungjawaban.

Baca Juga: Guru Dilibatkan dalam MBG, Makanan Siswa Harus Dilihat, Dicium dan Dicicipi

Selain itu, penerbitan obligasi daerah juga harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) beserta aturan turunannya.

Nufransa menyebut, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pemda adalah memiliki debt service coverage ratio (DSCR) minimal sebesar 2,5 kali. Pemda juga dibatasi dalam melakukan pembiayaan utang, yakni secara kumulatif maksimal 75% dari pendapatan daerah pada tahun sebelumnya.

Selain itu, pemda harus memperoleh izin untuk melampaui batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta memiliki opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Selain itu, penerbitan obligasi oleh Pemda tetap perlu mengikuti regulasi yang sudah ada," ujar Nufransa, Jumat (7/8/2026).

Pemda juga harus memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas apabila tenor obligasi atau sukuk daerah melewati masa jabatan kepala daerah.

Tak hanya itu, penerbitan obligasi daerah juga harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nufransa menegaskan, Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap penerbitan obligasi daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap penerbitan obligasi daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait rencana penerbitan obligasi daerah oleh sejumlah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta dan Bali, Nufransa mengatakan proses di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berlangsung. "DKI masih dalam proses di pemdanya," kata Nufransa.

Artinya, hingga saat ini proses penerbitan obligasi oleh DKI Jakarta masih berada di internal pemerintah daerah dan belum masuk pada tahap finalisasi penerbitan.

Baca Juga: Dana Desa Telah Tersalurkan Rp 16,05 Triliun Hingga Juni 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News